Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Skandal video syur Cut Tari dan Ariel Noah sempat menghebohkan masyarakat.
Akibat video syur tersebut, Ariel Noah dan Cut Tari juga harus berurusan dengan hukum.
Saat itu, Ariel Noah ditetapkan menjadi tersangka dan harus menjalani persidangan.
Akhirnya, terkait kasus video adegan dewasa, hanya Ariel NOAH saja yang dianggap bersalah dan harus menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel NOAH bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Cut Tari beberapa tahun kemudian bercerai dengan lelaki yang saat itu masih menjadi suaminya, Yusuf Subrata.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Minggu (1/8/2021), bahkan sempat pula muncul isu Cut Tari yang menggoda suami orang hingga dilabrak istri sahnya.
Ya, saat itu ada kabar istri seorang pejabat tinggi berinisial RF melabrak Cut Tari.
Hal ini diwartakan NOVA.id pada Senin, 27 Januari 2014, yang membuat suami Cut Keke sebagai kuasa hukum Cut Tari angkat bicara.
Kabarnya, tamu tak diundang yang menyambangi Cut Tari adalah istri dari seorang petinggi berinisial RF yang belakangan disebut-sebut memiliki affair dengan sang artis.
Dugaan itu juga sudah dibantah Cut Tari dan dianggap menyesatkan oleh pengacara sekaligus sahabat Tari, Malik Bawazier.
"Kabar Cut Tari dilabrak oleh seseorang di apartemen pribadinya adalah bohong dan itu bersifat menyesatkan.
"Itu sama sekali mengandung ketidakbenaran dan tidak berdasar fakta," kata Malik saat dihubungi NOVA.id.
Kabar perselingkuhan Cut Tari dengan salah seorang petinggi itu memang belakangan dianggap menyudutkan.
Apalagi, saat itu Cut Tari sedang mengurus perceraiannya dengan sang suami, Yusuf Subrata di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
"Ini fitnah dan pencemaran nama baik yang tentunya sangat merugikan," kata pengacara yang juga suami dari aktris Cut Keke itu.
"Secara yuridis merupakan bentuk nyata atas terjadinya pembunuhan karakter terhadap Tari," lanjutnya.
Menurut Malik, tak segan-segan ia membawa hal ini ke jalur hukum jika pencemaran nama baik atas Tari terus berlanjut.
"Apabila berita yang bersifat bohong, tidak berdasar fakta dan merupakan fitnah itu berlanjut, bukan tidak mungkin akan ditempuh upaya hukum untuk meluruskan semuanya," katanya waktu itu saat menjadi kuasa hukum Cut Tari.
(*)