Baca Juga: Awas! Kucing-kucingan Jadi Pelakor dan Pebinor Bisa Dijerat Hukum Pidana, Ancamannya Sampai 5 Tahun Penjara!"Hasil pemeriksaan, pelaku (HT) menduga bahwa korban (RK) adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," katanya.Kepada polisi, HT mengakui perbuatannya terhadap RK."Jadi hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Panakkukang terhadap pelaku, bahwa yang bersangkutan (HT) telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukan pisau ke korbannya (RK)," ujar AKP Andi Ali Surya."Untuk penyelidikan masih kita lakukan," imbuhnya.Menurut keterangan yang didapat polisi, HT dan suaminya merupakan warga di Perumahan Citraland, Kabupaten Gowa.Suami HT sendiri dikabarkan adalah seorang pengusaha jual beli mobil di Kabupaten Gowa.Selain memeriksa HT selaku pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil SUV merah yang diduga digunakan korban (RK).(*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul, Heboh Video Istri Sah Tikam Pelakor di Tempat Umum Saat Siang Bolong, Ini Kata Saksi Mata dan Polisi