"Di pikiran gue cuman 'apakah gue bisa diterima lagi sama masyarakat saat gue keluar, apakah tv-tv itu akan menerima gue kerja lagi nggak,'" tambahnya.
Obat terlarang yang dikonsumsi Raffi kala itu memang belum ada di dalam Undang-undang.
Itulah sebabnya mengapa Raffi hanya mendapatkan vonis yang terbilang singkat.
Ini menjadi suatu keuntungan tersendiri untuknya karena tak perlu membayar pinalti dari kerjasamanya dengan beberapa perusahaan.
"Kalau waktu itu gue pakai yang benar-benar sudah disahkan, mungkin dari 10 iklan itu gue harus membayar 2 kali lipat semua (pinalti), dan gue nggak kena semuanya, bersyukur banget," jelas pria yang dijuluki Sultan Andara itu.
(*)