Grid.ID - Belakangan heboh kabar tentang seorang pengusaha asal Sumatera Selatan yang menyumbangkan uang sebesar Rp 2 triliun untuk penanggulangan covid-19.
Tak pelak, publik pun dibuat kagum dengan sosok keluarga Akidi Tio.
Namun sayang, kini anak Akidi Tio justru ditangkap atas dugaan penipuan alias hoaks tentang bantuan dana sebesar Rp 2 triliun.
Mengutip kompas.com, Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin (2/8/2021).
Polisi menetapkan hal itu sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Penetapan Heriyanti sebagai tersangka terkait uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi.
Diketahui, sumbangan secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan.
Acara itu dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel.
Dari hasil penyelidikan, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel."
"Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.