Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran untuk mengizinkan ibu hamil menerima vaksin Covid-19.
Kebijakan ini tertulis dalam surat bernomor HK.02.01/I/2007/2021, Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Mengutip Tribunnews.com, keputusan dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 terjadi peningkatan, khususnya bagi ibu hamil.
Ternyata wanita hamil memiliki risiko berat apabila terinfeksi Covid-19, apalagi bumil dengan kondisi medis tertentu.
Dilansir Grid.ID dari Kompas,com, adapun vaksin untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, dan jenis inactivated seperti Sinovac.
Sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19, bumil harus melakukan pengecekan kesehatan.