Find Us On Social Media :

Catat! 10 Syarat Ibu Hamil yang Boleh Menerima Vaksin Covid-19, Usia Kehamilan Harus di Atas 13 Minggu

By Devi Agustiana, Selasa, 3 Agustus 2021 | 11:44 WIB

Ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19, ketahui 10 syarat ini sebelumnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran untuk mengizinkan ibu hamil menerima vaksin Covid-19.

Kebijakan ini tertulis dalam surat bernomor HK.02.01/I/2007/2021, Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Mengutip Tribunnews.com, keputusan dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 terjadi peningkatan, khususnya bagi ibu hamil.

Ternyata wanita hamil memiliki risiko berat apabila terinfeksi Covid-19, apalagi bumil dengan kondisi medis tertentu.

Dilansir Grid.ID dari Kompas,com, adapun vaksin untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, dan jenis inactivated seperti Sinovac.

Sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19, bumil harus melakukan pengecekan kesehatan.

Baca Juga: Banyak Nakes Terinfeksi Covid-19 Padahal Sudah Divaksin, Thailand Akan Mencampurkan Dua Vaksin Covid-19 Beda Merek, Berbahayakah? Begini Nasihat WHO

Berikut ini syarat ibu hamil sebelum vaksin Covid-19:

1. Suhu di bawah 37 derajat Celcius.

2. Tekanan darah harus di bawah 140/90 mmHg.

Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian.

Jika masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 harus ditunda.

3. Usia kehamilan harus di trimester kedua atau di atas 13 minggu.

4. Tidak boleh ada tanda-tanda preeklamsia, misalnya kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.

5. Ibu hamil tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.

Baca Juga: 4 Fakta Tentang Vaksin Covid-19 Moderna Akan Masuk Indonesia, Bantuan Amerika dan Diklaim Ampuh Melawan Varian Delta

6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid, misalnya jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, penyakit liver, dan penyakit penyerta, harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

7. Ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

8. Ibu hamil juga tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.

9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

10. Ibu hamil tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Jangan lupa juga berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatan, apakah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda sementara.

 (*)