Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi.
Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, Ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang, bukan kita tangkap."
"Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin.
Di tempat lain, Rudi Sutadi, suami dari Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio mengatakan uang Rp 2 triliun tidak bisa dicairkan sekaligus.
Hal tersebut diungkapkan Rudi saat keluar dari rumahnya dan menghampiri pos penjagaan.
Diketahui sebelumnya Rudi bersama Heriyanti diperiksa penyidik Polda Sumsel terkait dana Rp 2 triliun tersebut.