Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021), Jennifer dinilai terbukti bersalah karena menggunakan sabu dan dituntut 6 bulan penjara dipotong masa tahanan atau 3 bulan rehabilitasi.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif.
Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
(*)