Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021).
Di sidang beragendakan Pledoi, terungkap fakta baru tentang istri Ajun Perwira ini seperti tertuang dalam nota pembelaannya.
Disebutkan pengacara Sahala Siahaan, alasan Jennifer Jill memakai narkoba jenis sabu pertama pada tahun 2017 adalah karena depresi usai suami pertamanya meninggal dunia.
"Jadi pada saat itu dia mengalami kondisi bahwa suaminya terdahulu meninggal dunia," ucap Sahala usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021).
"Itu pukulan berat bagi dia. Nah pada saat dia mengalami masalah itu dia depresi," sambungnya menambahkan
Adapun untuk kasus yang dihadapinya sekarang, perempuan yang akrab disapa Mami Ipel ini mulai menggunakan sabu lagi karena bisnisnya terdampak pandemi.
"Situasi pandemi kan semua berdampak. Satu secara bisnis dia juga, kedua karena keluarganya," tutur Sahala.
Baca Juga: Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021), Jennifer dinilai terbukti bersalah karena menggunakan sabu dan dituntut 6 bulan penjara dipotong masa tahanan atau 3 bulan rehabilitasi.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif.
Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
(*)