Karena pastinya orang berpendapat dengan dasar dalil yang mereka yakini dan pendapat itu kelak akan dipertanggungjawabkan.
"Itu semua memiliki dasar dan dalil masing masing sehingga harus saling menghargai dan menghormati. Ada yang mengatakan bahwa musik itu sesuatu yang mubah boleh-boleh saja."
"Ada yang mengatakan bahwa musik itu haram mutlak. Ada yang mengatakan musik itu haram tapi dengan catatan," tutur Ustaz Solmed saat dihubungi awak media baru-baru ini.
"Sehingga perkara nyanyian, musik itu tidak bisa menjadi perkara yang hitam putih. 'Pendapat ini yang paling benar, pendapat ini salah'. Nah itu tidak bisa, semua kembali kepada siapa yang diikuti, ulama mana yang menjadi pegangan, dan intinya semua pendapat memiliki dasar, memiliki dalil yang bisa dipertanggungjawabkan."
"Baik yang menyampaikan musik itu boleh, maupun musik itu sesuatu yang diharamkan," jelasnya.
Ustaz Solmed pun menjelaskan musik itu bisa dikatakan haram jika mengandung lirik yang tidak baik.
Misalnya, mengandung dosa dan maksiat.