Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
GridmID - Pegiat media sosial Adam Deni telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama 4 jam di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID terkait dugaan ancaman kekerasan dan atau penghinaan melalui media elektronik.
Adam Deni, didampingi Kuasa Hukum, Machi Ahmad, menjalani BAP pada pukul 14.00 WIB dan dicecar sebanyak 14 pertanyaan.
Adapun, agenda yang dijalankan Adam Deni seputar klarifikasi dan keterangan bukti tambahan yang baru diberikan belum lama ini.
"Masih sama sih sebenernya kayak soft copy, beberapa file rekaman, kemudian hp juga udah kita serahkan kemarin, juga yang saya gunakan merekam dan menerima telepon sudah diserahkan," kata Adam usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
"Yang untuk hari ini tuh BAP ada tiga pertanyaan tambahan," sambungnya menambahkan.
Adam sendiri membenarkan keterangan Polisi soal ancaman Jerinx yang saat itu menggunakan handphone istrinya, Nora Alexandra.
Baca Juga: Kasus Dugaan Ancaman yang Dilakukan Jerinx Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Bertolak ke Bali
“Memang betul, ketika yang saya laporkan saat ini mengancam saya via telepon, panggilan masuk melalui HP istri terlapor,” tuturnya.
“Nomor pribadi dari istri terlapor, nelepon saya, dan yang bicara langsung itu suaminya yang saya laporkan ini. Dan sudah diakui juga oleh yang bersangkutan,” tambah Adam.
Hal tersebut kemudian membuat Nora menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Iya sudah diperiksa juga dan sudah di-BAP juga oleh pihak penyidik ketika di Bali,” tukasnya.
Polda Metro Jaya sudah menemui Jerinx SID dan melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadapnya di Polda Bali terkait kasus ini, Sabtu (28/7/2021).
Konflik Adam dan Jerinx bermula saat heboh narasi endorse covid-19 bagi para artis dituturkan oleh sang penabuh drum SID.
Hal itu berlanjut saat Jerinx kehilangan akun Instagram pribadi dan menuduh Adam sebagai biang keladinya.
Keluarlah dugaan ancaman pada Adam, yang berakhir pada pelaporan Jerinx, Rabu (14/7/2021) lalu.
Kini sudah naik tahap penyidikan, Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)