Adapun, Polda Metro Jaya sudah menemui Jerinx SID dan melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadapnya di Polda Bali terkait kasus ini, Sabtu (28/7/2021).
Konflik Adam dan Jerinx bermula saat heboh narasi endorse covid-19 bagi para artis dituturkan oleh Sang Penabuh Drum.
Hal itu berlanjut saat Jerinx kehilangan akun Instagram pribadi dan menuduh Adam sebagai biang keladinya.
Keluarlah dugaan ancaman pada Adam, yang berakhir pada pelaporan Jerinx, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Kasus Dugaan Ancaman yang Dilakukan Jerinx Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Bertolak ke Bali
Kini sudah naik tahap penyidikan, Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)