Adapun, Polda Metro Jaya sudah menemui Jerinx SID dan melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadapnya di Polda Bali terkait kasus ini, Sabtu (28/7/2021).
Menyusun pengumpulan saksi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah mengonfirmasi bahwa gelar perkara segera digelar akhir pekan ini.
Gelar perkara yang bakal diadakan pada Jumat atau Sabtu ini, bisa menentukan kemungkinan status Jerinx SID naik menjadi tersangka.
Konflik Adam dan Jerinx bermula saat heboh narasi endorse covid-19 bagi para artis dituturkan oleh Sang Penabuh Drum.
Hal itu berlanjut saat Jerinx kehilangan akun Instagram Pribadi dan menuduh Adam sebagai biang keladinya, yang berujung pada pelaporan.
Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)