Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pegiat media sosial Adam Deni mengaku telah memaafkan Jerinx SID, jika berbicara dengan pendekatan hati.
Akan tetapi, menurut keterangan Adam Deni, pintu damai yang dibukakannya tak mendapat tanggapan sebaliknya dari Jerinx SID.
Hal tersebutlah yang membuatnya Adam Deni bulat melakukan pelaporan terkait dugaan ancaman dan penghinaan melalui media elektronik, Rabu (14/7/2021).
"Kalau berbicara hati ke hati, saya sudah maafkan sebenarnya ketika saya membuka pintu mediasi," kata Adam saat ditemui usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
"Tapi sayangnya, respons dari yang saya laporkan negatif sekali, menantang saya kembali, merendahkan saya kembali, memaki-maki saya kembali dan yang paling utama menantang saya tanding hukum," sambungnya memaparkan.
Dengan proses hukum yang sudah naik ke tahap penyidikan, Adam sendiri kini tengah menunggu saja.
Pihaknya sebagai pelapor membuka segala kemungkinan, baik dari penetapan tersangka Jerinx hingga mediasi, jika memang keputusan hasil penyidikan berkata demikian.
Baca Juga: Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Waktu Dekat? Begini Sikap Adam Deni
"Kita lihat nanti aja, yang penting kita ikuti proses ini, arahan dari penyidik aja. Karena kita harus taat hukum juga sih," kata Adam.
Sejauh ini, Adam sendiri sudah tidak menjalin kontak apapun dengan suami Nora Alexandra.
"Untuk saat ini yang terlapor tidak ada komunikasi lagi ke saya, baik (via) IG maupun Whatsapp," imbuh Adam Deni.
Adapun, Polda Metro Jaya sudah menemui Jerinx SID dan melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadapnya di Polda Bali terkait kasus ini, Sabtu (28/7/2021).
Menyusun pengumpulan saksi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah mengonfirmasi bahwa gelar perkara segera digelar akhir pekan ini.
Gelar perkara yang bakal diadakan pada Jumat atau Sabtu ini, bisa menentukan kemungkinan status Jerinx SID naik menjadi tersangka.
Konflik Adam dan Jerinx bermula saat heboh narasi endorse covid-19 bagi para artis dituturkan oleh Sang Penabuh Drum.
Hal itu berlanjut saat Jerinx kehilangan akun Instagram Pribadi dan menuduh Adam sebagai biang keladinya, yang berujung pada pelaporan.
Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)