"Pada hari ini, Selasa (3/8/2021), ada berkas yang masuk untuk proses pengurusan numpang nikah, atas nama Muhammad Rizky dan Lestiani," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Billar mengajukan numpang nikah ke KUA Kecamatan Kebayoran Lama.
"Yang numpang nikahnya ke KUA Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," sambungnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Billar harus mengajukan surat numpang nikah karena akan melangsungkan pernikahan di luar domisilinya.
"Muhammad Rizky ini berdomisili di Kelurahan Pondok Aren, karena beliau akan menikah di luar wilayah kecamatan Pondok Aren, maka yang bersangkutan harus memproses surat numpang nikah," lanjut Abung.
Mengenai tanggal pasti pelaksanaan ijab qabul keduanya, Abung mengaku masih belum mengetahuinya.
"Kalau untuk penetapan hari akadnya kami tidak tahu karena itu kewenangan dari yang bersangkutan," kata Abung.
(*)