Find Us On Social Media :

Seorang Warga Bekasi Tak Bisa Ikut Vaksin Covid-19 Gegara NIK KTP Dipakai Orang Asing, Begini Kronologinyac

By Bella Ayu Kurnia Putri, Rabu, 4 Agustus 2021 | 12:58 WIB

Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal mengikuti vaksinasi karena nomor induk kependudukan atau NIK KTP Elektronik dipakai warga negara asing (WNA)

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan Gagal untuk divaksin Covid-19 karena NIK KTP-nya dicatut oleh Warga Negara Asing atau WNA.

Melansir dari wartakotalive.com, Wasit Ridwan merupakan warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.

Kejadian tersebut berawal saat Wasid Ridwan ingin melakukan vaksin tahap pertama di daerah tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).

Namun setelah kondisi kesehatannya memenuhi syarat untuk divaksin, petugas kesehatan justru tidak bisa memvaksin Wasit Ridwan karena NIK-nya sudah terpakai.

Baca Juga: Catat! 10 Syarat Ibu Hamil yang Boleh Menerima Vaksin Covid-19, Usia Kehamilan Harus di Atas 13 Minggu

“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” ujar Wasit Ridwan, Selasa (3/8/2021).

Warga Negara Asing yang menggunakan NIK KTP Wasit Ridwan diketahui bernama Lee In Wong.

Lee In Wong ternyata sudah melakukan vaksin pada (25/6/2021) di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.

Lee In Wong juga akan melaksanakan vaksin Covid-19 tahap kedua pada (17/9/2021).

“Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin, saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain," tutur Wasit.

“Semoga ini ada solusinya, biar ini NIK enggak disalahgunain,” imbuhnya.

Kemudian mengutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan jika Wasit Ridwan adalah warga asli Kabupaten Bekasi.

"Data Wasit Ridwan saya cek di aplikasi itu clear datanya tunggal pemilik KTP Kabupaten Bekasi dan pemilik kartu keluarga Kabupaten Bekasi," ujar Hudaya.

Baca Juga: Ulurkan Tangan Beri Hadiah Motor dan Uang Rp 2 Juta untuk Kakek Safarudin yang Kayuh Sepeda Demi Vaksin, Ivan Gunawan Buka Suara hingga Beberkan Alasannya: Semoga Berkah

Sayangnya, Hudaya berujar bahwa dirinya tidak tahu bagaimana NIK Wasit Ridwan bisa dicatut orang lain untuk vaksin.

"Saya tidak tahu bentuk dia bisa divaksin itu menunjukan dokumen apa, saya tidak tahu. Kalau Wasit Ridwan itu kan kelihatan KTP-nya. Kalau yang menggunakan lebih dulu (Lee In Wong), saya ngga tau dia pake dokumen apa," tuturnya.

Meski begitu, Hudaya menjelaskan bahwa hal tersebut mungkin saja terjadi karena NIK ganda.

"Kalau NIK double bisa terjadi tapi belum terbit KTP elektronik. Itu namanya NIK ganda, duplikat. Tapi kalau sudah terbit KTP elekronik, tidak mungkin double karena dia terkunci di iris mata dan sidik jari," pungkasnya.

 

(*)