Tetapi pada Juli 2021, JBK sebagai pihak pelapor diketahui telah mencabut tuntutannya.
"Kami sudah mendengar adanya laporan itu, ini akan memperkaya (informasi) proses penyidikan kita," imbuhnya.
Hisar juga mengatakan walaupun Heriyanti tidak jadi menyumbang uang Rp 2 triliun itu, namun anak Akidi Tio sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikarenakan pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan para saksi dan juga melacak jejak perbankan Heriyanti.
(*)