Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Tyas Mirasih telah dipersunting Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017 silam.
Setelah menjalani rumah rumah tangga selama empat tahun, Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih.
Talak cerai Raiden Soedjono telah didaftarkan pada Selasa (3/8/2021) kemarin.
Hal itu diungkapkan Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).
"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah.
"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon."
"Jenis perkara ini adalah jenis cerai talak yang nomor perkaranya adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS, didaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan tanggal 3 Agustus tahun 2021," sambungnya.
Ada dua gugatan yang diajukan Raiden kepada Tyas.
Bukan hanya cerai, tapi Raiden juga meminta harta yang sudah dikumpulkan selama menikah bisa dibagi rata.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ucapnya.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," lanjutnya.
Taslimah menyebut sidang cerai perdana Tyas Mirasih dengan Raiden Soedjono akan digelar pada Senin (16/8/2021). (*)