Find Us On Social Media :

Uang Rp1,5 Miliar Dikucurkan Suami Agar Bisa Hidup dengan Mayangsari, Sang Artis Harus Gigit Jari karena Tidak Pernah Bisa Miliki Harta Warisan Bambang Trihatmodjo

By None, Kamis, 5 Agustus 2021 | 07:44 WIB

Mayangsari

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang dilansir Nova.ID.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mayangsari Mendadak Berderai Air Mata Ditinggal Sosok Wanita ini dalam Hidupnya, Sang Menantu Cendana Ungkap Jasa Besarnya

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Meski penuh kontroversi, keluarga Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari kini hidup adem ayem bersama putri tunggal mereka, Khirani Trihatmodjo.

Sejak menikah dengan Bambang Trihatmodjo, nama Mayangsari sering jadi perbincangan.

Mayang kerap menjadi sorotan dalam berbagai kegiatannya.

Kini Mayangsari sudah bahagia dengan Bambang Trihatmodjo.

Keduanya kerap pamer kemesraan bersama buah hati mereka, Khiran.