"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon. Jenis perkara ini adalah jenis cerai talak," jelasnya.
Adapun nomor perkara terdaftar adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Dua Gugatan
Bukan hanya cerai, tetapi ada dua gugatan yang diajukan Raiden kepada Tyas.
Selain talak, Raiden juga meminta harta yang sudah dikumpulkan selama menikah bisa dibagi rata.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut, yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono, mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ucapnya.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," lanjutnya.