Alasan Gugatan
Walaupun tak dijelaskan secara detail, dalam berkas perkara ada alasan perceraian disebutkan.
"Alasan antara lain identitasnya para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak," ungkap Taslimah.
"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi, sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Sidang Perdana
Taslimah mengonfirmasi bahwa sidang cerai perdana Tyas Mirasih dengan Raiden Soedjono akan digelar pada Senin (16/8/2021).
"Pengadilan tentu selain mendamaikan, prosesnya dimediasi setiap perkara yang masuk di kedua belah pihak harus dimediasi, setelah dimediasi baru diperiksa, diadili," lanjut Taslimah.
Adapun agenda sidang perdana yang berupa mediasi, wajib dihadiri baik oleh pihak penggugat dan tergugat.
(*)