Find Us On Social Media :

Ditalak Cerai, Tyas Mirasih Masih Tinggal Serumah dengan Raiden Sedjono?

By Daniel Ahmad, Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:19 WIB

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Artis Tyas Mirasih mendapatkan permohonan talak cerai dari Raiden Soedjono setelah menjalani rumah tangga sejak 8 Juli 2017 silam.

Diungkapkan Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, talak cerai yang dijatuhkan Raiden Soedjono telah didaftarkan pada Selasa (3/8/2021) dengan nomor perkara terdaftar adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS.

Walaupun tak dijelaskan secara detail, dalam berkas perkara ada alasan perceraian disebutkan.

"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak," ungkap Taslimah saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.

Dalam berkas perkara yang diajukan, tercatat juga bahwa mantan kekasih Raffi Ahmad itu masih tinggal serumah dengan suami.

"Untuk identitas yang kami dapati keduanya masih beralamat sama," kata Taslimah.

Baca Juga: Tanggal Sidang Perdana Sudah Ditentukan, Ini Sederet Fakta Tyas Mirasih Ditalak Cerai Raiden Soedjono

Bukan hanya cerai, tetapi ada dua permohonan lain yang diajukan Raiden kepada Tyas.

Selain talak, Raiden juga meminta harta yang sudah dikumpulkan selama menikah bisa dibagi rata.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ucap Taslimah.

"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," lanjutnya.

Taslimah mengonfirmasi bahwa sidang cerai perdana Tyas Mirasih dengan Raiden Soedjono akan digelar pada Senin (16/8/2021).

Adapun agenda sidang perdana yang berupa mediasi wajib dihadiri, baik oleh pihak pemohon dan termohon.

(*)