Pasalnya, menggunakan hp tersebut, Dinar merekam dan mengunggah aksinya di media sosial miliknya.
"Jadi, memang barang bukti teman-teman boleh liat ada dua hp di sini, ini adalah milik saudari DC," ungkap Yusri.
"Jadi dengan menggunakan salah satu hp ini kemudian berdasarkan perintah dari saudari DC atau DM untuk memvideokan atau mengambil gambarnya saat dia melakukan kegiatan," lanjutnya.
Dinar diduga melanggar UU ITE dan Pornografi.
Untuk melanjutkan ke tahap penyidikan, polisi akan melakukan gelar perkara sore nanti.
(*)