"Jadi terdakwa ini dijerat dengan pasal 88 UU perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP," terangnya.
Pihak.Cynthiara Alona dan kuasa hukumnya pun tak mengajukan keberatan akan dakwaan tersebut.
"Jadi pada prinsipnya terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan memohon supaya diperiksa saksi," terang Arif Budi Cahyono.
Sidang kasus prostitusi anak di bawah umur yang menjerat Cynthiara Alona dijadwalkan kembali digelar pada 12 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Cynthiara Alona saat ini masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sebagai pemilik dari kos-kosan yang diduga terdapat aktivitas prostitusi anak di bawah umur.
(*)