Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Cynthiara Alona menjalani sidang perdana kasus prostitusi anak di bawah umur yang ikut menyeret namanya, Kamis (5/8/2021).
Sidang perdana yang dijalani Cynthiara Alona secara virtual dan tertutup oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Selain Cynthiara Alona, terdapat dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Aziz yang tak lain adalah adik sang artis sekaligus pengelola kos-kosan dan Afandi yang diduga menjadi muncikari dalam prostitusi anak di bawah umur.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sekitar 15 tahun (kurungan)lah itu kan ancaman, ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Sementara itu, Cynthiara Alona didakwa dengan dua pasal berbeda terkait perlindungan anak.
"Jadi terdakwa ini dijerat dengan pasal 88 UU perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP," terangnya.
Pihak.Cynthiara Alona dan kuasa hukumnya pun tak mengajukan keberatan akan dakwaan tersebut.
"Jadi pada prinsipnya terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan memohon supaya diperiksa saksi," terang Arif Budi Cahyono.
Sidang kasus prostitusi anak di bawah umur yang menjerat Cynthiara Alona dijadwalkan kembali digelar pada 12 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Cynthiara Alona saat ini masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sebagai pemilik dari kos-kosan yang diduga terdapat aktivitas prostitusi anak di bawah umur.
(*)