Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Cynthiara Alona dikenakan pasal mengenai perlindungan anak.
"Jadi terdakwa ini dijerat dengan pasal 88 UU perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Sementara itu, Cynthiara Alona saat ini masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Cynthiara Alona terjerat dalam kasus tersebut lantaran kos-kosan miliknya diduga menjadi tempat beroperasi aktivitas prostitusi anak di bawah umur.
Selain Cynthiara Alona, terdapat dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Aziz yang merupakan adik sang artis sekaligus pengelola kos-kosan dan Afandi yang diduga menjadi muncikari prostitusi tersebut.
(*)