Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Cynthiara Alona, Halim Darmawan, angkat suara terkait dakwaan yang diterima oleh kliennya.
Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana, Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara terkait pasal perlindungan anak.
"Ya, tadi sudah dibacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa yang masing-masing sudah didengarkan dalam persidangan," ujar Halim Darmawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Kuasa hukum Cynthiara Alona menyebut bahwa dakwaan tersebut masih berupa dugaan dan sidang masih terus berlanjut.
"Dalam dakwaan itu artinya baru dugaan belum ada bukti, saksi. Selanjutnya akan dibuktikan, akan ada saksi benar nggak," kata kuasa hukum Cynthiara Alona.
"Dalam persidangan bahwa surat dakwaan itu sudah didengar dan dibacakan para terdakwa sudah memahami," lanjutnya.
Seperti diketahui, sidang perdana Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak di bawah umur digelar secara virtual dan tertutup oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Cynthiara Alona dikenakan pasal mengenai perlindungan anak.
"Jadi terdakwa ini dijerat dengan pasal 88 UU perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Sementara itu, Cynthiara Alona saat ini masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Cynthiara Alona terjerat dalam kasus tersebut lantaran kos-kosan miliknya diduga menjadi tempat beroperasi aktivitas prostitusi anak di bawah umur.
Selain Cynthiara Alona, terdapat dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Aziz yang merupakan adik sang artis sekaligus pengelola kos-kosan dan Afandi yang diduga menjadi muncikari prostitusi tersebut.
(*)