Seperti diketahui Cynthiara Alona kini menjalani penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, kos-kosan Cynthiara Alona diduga menjadi tempat aktivitas prostitusi tersebut.
Sidang perdana kasus prostitusi anak di bawah umur yang menjerat Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, selain Cynthiara Alona terdapat dua terdakwa lainnya yaitu sang adik sekaligus pengelola kos-kosan berinisial AA dan muncikari A.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam sidang tersebut, Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara.
(*)