Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Cynthiara Alona, Halim Darmawan membeberkan hubungan sang artis dengan pria berinisial A, muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang menjeratnya.
Menurut kuasa hukum Cynthiara Alona, sang klien mengakui berteman dengan muncikari prostitusi anak di bawah umur yang diduga terjadi di kos-kosannya.
"Katanya teman, darimana asal usulnya nggak tahu juga. Secara keakraban seperti apa, nggak tau juga," kata Halim Darmawan, kuasa hukum Cynthiara Alona di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Akan tetapi, kuasa hukum Cynthiara Alona tak bisa memastikan soal kedekatan sang klien dengan muncikari tersebut.
"Muncikarinya, selama dia apakah berteman lama atau tidak, kita nggak ngerti," katanya.
"Kalau teman kan (definisinya) banyak. Bisa spontan, kenal di jalan, kita nggak ngerti juga," sambungnya.
Seperti diketahui Cynthiara Alona kini menjalani penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, kos-kosan Cynthiara Alona diduga menjadi tempat aktivitas prostitusi tersebut.
Sidang perdana kasus prostitusi anak di bawah umur yang menjerat Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, selain Cynthiara Alona terdapat dua terdakwa lainnya yaitu sang adik sekaligus pengelola kos-kosan berinisial AA dan muncikari A.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam sidang tersebut, Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara.
(*)