Find Us On Social Media :

Buntut dari Kenakan Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 5 Agustus 2021 | 19:46 WIB

DJ Dinar Candy

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Dinar Candy melakukan protes penerapan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).

Beberapa jam kemudian polisi mengamankan Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Setelah jalani pemeriksaan selama 21 jam, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut Dinar diduga melanggar UU Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Nekat Pakai Bikini di Pinggiran Jalan Jakarta Selatan, Dinar Candy Ditangkap Polisi, 2 Barang Ini Jadi Buktinya!

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8/2021).