Find Us On Social Media :

Buntut dari Kenakan Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 5 Agustus 2021 | 19:46 WIB

DJ Dinar Candy

"Saudari DC (Dinar Candy) ini sebagai tersangka atas tindak pidana pornografi," tegas Azis.

"Sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," lanjutnya.

Namun Dinar Candy tidak ditahan. Pasalnya, ia dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. 

Kendati demikian, ia diharuskan lakukan wajib lapor dalam aktivitas sehari-harinya.

Baca Juga: Kena Getahnya Usai Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Ditangkap Polisi dan Harus Jalani Beberapa Tes

 

(*)