"Saudari DC (Dinar Candy) ini sebagai tersangka atas tindak pidana pornografi," tegas Azis.
"Sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," lanjutnya.
Namun Dinar Candy tidak ditahan. Pasalnya, ia dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, ia diharuskan lakukan wajib lapor dalam aktivitas sehari-harinya.
(*)