"Bukti itu kita rangkai sehingga layak ditingkatkan ke proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa ini," kata Azis di kantornya, Kamis (5/8/2021).
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa Dinar dikenakan Pasal 36 no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Saudari DC (Dinar Candy) ini sebagai tersangka atas tindak pidana pornografi," tegas Azis.
"Sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," lanjutnya.
Namun Dinar Candy tidak ditahan. Sebab Dinar Candy dianggap bisa kooperatif selama jalani pemeriksaan.
Kendati demikian, ia harus melakukan wajib lapor dalam aktivitas sehari-harinya.
(*)