Find Us On Social Media :

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi Usai Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Tidak Menjadi Tahanan tapi Wajib Lakukan Hal Ini Setiap Beraktivitas

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 5 Agustus 2021 | 20:25 WIB

Dinar Candy saat menjadi bintang tamu di Tonight Show

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, di kantornya, Kamis (5/8/2021).

"Ya wajib lapor aja," sambungnya.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Polisi juga sudah lakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Buntut dari Kenakan Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

 

(*)