Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, di kantornya, Kamis (5/8/2021).
"Ya wajib lapor aja," sambungnya.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Polisi juga sudah lakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Buntut dari Kenakan Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
(*)