Find Us On Social Media :

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi Usai Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Tidak Menjadi Tahanan tapi Wajib Lakukan Hal Ini Setiap Beraktivitas

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 5 Agustus 2021 | 20:25 WIB

Dinar Candy saat menjadi bintang tamu di Tonight Show

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Artis Dinar Candy telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.

Dinar Candy menjadi tersangka akibat dari aksi protes perpanjangan PPKM yang dilakukannya  pada Rabu (4/8/2021) kemarin. 

Saat melakukan aksi protes, Dinar Candy nekat hanya mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Pasca melakukan aksi protes, Dinar Candy langsung diamankan petugas di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Namun Dinar Candy tidak ditahan selepas menjalani pemeriksaan selama 21 jam di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Akibat Berbikini di Pinggir Jalan saat Protes Perpanjangan PPKM, Dinar Candy Kini Jadi Tersangka

Meski begitu, pemilik nama asli Dinar Miswari ini tetap harus melakukan wajib lapor dalam aktivitas kesehariannya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, di kantornya, Kamis (5/8/2021).

"Ya wajib lapor aja," sambungnya.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Polisi juga sudah lakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Buntut dari Kenakan Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

 

(*)