Find Us On Social Media :

Usai Lakukan Penyelidikan, Polisi Beberkan Alasan Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka hingga Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 5 Agustus 2021 | 20:39 WIB

Dinar Candy

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai, kita melakukan pemeriksaan, diakhiri dengan gelar perkara, maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka," kata Azis.

Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Meski demikian Dinar Candy tidak ditahan. Sebab Dinar Candy dianggap bisa kooperatif selama jalani pemeriksaan.

Baca Juga: Akibat Berbikini di Pinggir Jalan saat Protes Perpanjangan PPKM, Dinar Candy Kini Jadi Tersangka

Hanya saja pemilik nama asli Dinar Miswari ini harus melakukan wajib lapor dalam aktivitas sehari-harinya.

 

(*)