Find Us On Social Media :

Dinar Candy Sesalkan Aksi Kenakan Bikini Berujung Urusan dengan Hukum

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 6 Agustus 2021 | 10:30 WIB

DJ Dinar Candy

Karena Dinar sangat merasakan dampak, yang membuatnya tidak memiliki pendapatan.

"Tapi yang jelas , siapapun kalau perut dia lapar akan melakuka apapun untuk dia kenyang," ucapnya.

"Itu yang Dinar rasakan," lanjutnya.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi Usai Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Tidak Menjadi Tahanan tapi Wajib Lakukan Hal Ini Setiap Beraktivitas

Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

(*)