Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dinar Candy kini telah berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.
Setelah Dinar Candy lakukan aksi protes penerapan PPKM, dengan mengenakan bikini di pinggir jalan, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Hal itu pun membuat Dinar Candy menyesal, lantaran aksinya berujung urusan dengan hukum.
"Yang jelas kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," kata Acong Latif selaku kuasa hukum Dinar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021) dini hari.
Lebih lanjut Acong menilai perbuatan kliennya sebuah bentuk aspirasi atas kesulitan yang dirasakan selama adanya penerapan PPKM.
Karena Dinar sangat merasakan dampak, yang membuatnya tidak memiliki pendapatan.
"Tapi yang jelas , siapapun kalau perut dia lapar akan melakuka apapun untuk dia kenyang," ucapnya.
"Itu yang Dinar rasakan," lanjutnya.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
(*)