"Korban (P) tidak terima (tuduhan Yusri) dan mau dinikahi, hingga percekcokan terjadi. Akhirnya dilakukan penganiayaan dari tersangka," sambungnya.
Mengutip TribunPekanbaru.com pada Jumat (6/8/2021), Yusri pun sudah diamankan oleh polisi.
Ia diamankan polisi di tempat kerjanya di kawasan kecamatan Manggala.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yakni bukti visum yang sudah dilakukan oleh P.
"Barang bukti yang disita yang pertama pasti visum dan keterangan saksi dan ada barang bukti lainnya yang diamankan penyidik," ujar Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Kini, Yusri sendiri sudah ditahan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
(*)