Find Us On Social Media :

Pantas Digerebek Polisi, Hati-hati Pabrik Pilus Terkenal Ini Nakal Pakai Penjernih Air di Adonan

By Annisa Dienfitri, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 05:13 WIB

Subdit I Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek gudang kayu yang dipakai usaha industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal di Desa Tanjungsari RT 021 RW 03 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Tahun 2019 silam, heboh sebuah pabrik makanan ringan yang digerebek polisi akibat nekat menggunakan zat yang berbahaya ke dalam adonan.

Pabrik yang memproduksi makanan ringan, salah satunya pilus, itu memakai bahan berbahaya seperti tawas dan bumbu perasa yang sudah kedaluwarsa.

Ini terungkap usai Subdit I Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek gudang kayu yang dipakai usaha industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal di Desa Tanjungsari RT 021 RW 03 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

"Makanan ringan dan snack ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karena bahan bakunya memakai tawas dan bumbu yang sudah kedaluwarsa," ungkapnya saat press release di lokasi, Kamis (14/3/2019).

Ironisnya, industri tersebut memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanana Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.

Namun memang, pabrik makanan ringan ini belum memiliki Tanda Daftar Industri (TDI).

"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," ujar Bambang Sugiarto, Plt Kepala Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Desperindag Jawa Timur saat itu.

Baca Juga: Bukannya Sehat, Mengonsumsi Ikan Salmon Malah Berbahaya Karena Kandungan Ini, Ahli Beberkan Alasannya

Sementara itu, Badan Pengawasan Obat Dan Makanan ( BPOM) Jawa Timur mengatakan konsumsi makanan yang mengandung tawas berbahaya bagi kesehatan.

Staff Bidang Penindakan BPOM Jawa Timur, Veronika, mengatakan tawas dilarang dan juga bukan termasuk dalam bahan tambahan pangan.

"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dimana tawas tak termasuk bahan tambahan pangan," ujar Veronika, Kamis (14/03/2019).