Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Publik kembali dikejutkan dengan kabar publik figur Tanah Air yang ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.Indra Derryanto yang merupakan personil grup rap Neo dikabarkan diringkus polisi atas kasus penyalagunaan narkoba.Mirisnya, pria yang kerap disapa Derry Neo tersebut juga nekat edarkan narkoba di masa pandemi covid-19.Mengutip dari Tribun Medan, Derry Neo ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.Penangkapan Derry Neo bermula ketika polisi menangkap seorang bandar ganja berinisial RS di kawasan Jakarta Pusat.Berdasarkan hasil penyelidikan, RS melakukan jual beli kepada Indra Derryanto (ID).
Baca Juga: Rapper Derry 'Neo' Diamankan Polisi Terkait Kasus NarkobaPolisi juga berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 59,8 gram dari Derry Neo. Sedangkan dari tangan RS, polisi menyita ganja seberat 16,2 gram dan dari tangan HB seberat 42,8 gram.
Pihak kepolisian pun cukup menyayangkan aksi Derry Neo tersebut karena ia merupakan sosok pemuda yang cukup bertalenta semasa menjadi artis.Mengutip dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan, Derry Neo terbukti melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ganja.“Dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB,” kata Azis Ardiansyah yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (6/8/2021). Selain itu, Azis Ardiansyah mengungkapkan bahwa Derry Neo juga diketahui mengisap ganja. Mirisnya, ketika ditanya, Derry Neo mengaku bahwa ia sudah mengisap ganja sejak SMP.
Baca Juga: Sempat Disinggung Hotman Paris Soal Tindakan Melabrak Haters, Peramal Denny Darko Terawang Nasib Ayu Ting Ting dan Keluarga Jika Tak Berhati-hatiDalam transaksi jual beli, Derry Neo diketahui menjual ganja seharga Rp 400.000 per 100 gram.Hal itu terpaksa dilakukan Derry Neo karena alasan ekonomi. Akibat kejadian tersebut, Derry Neo dan 2 pelaku lainnya dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika.Dengan demikian, mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(*)