Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar UU Pornografi.
Hal itu imbas dari Dinar Candy beraksi memakai bikini di pinggir jalan, pada Rabu (4/8/2021).
Atas perbuatannya Dinar Candy menyampaikan permohonan maaf.
"Saya Dinar Candy, saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan saya, perbuatan saya kemarin memakai bikini di pinggir jalan," kata Dinar di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
Perbuatan tersebut lantaran dirinya mengaku buta dengan hukum yang ada.
Imbas kesulitan ekonomi akibat penerapan PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah.
"Aku buta hukum, karena nggak tau bakalan kayak gini," ucap Dinar.
"Dalam 4 bulan banyak tekanan, stres, jenuh banyak pekerjaan yang aku kerjain tapi nggak sesuai."
"Aku kan DJ tapi gak kerja sebagai DJ, yang justru bikin aku mendapat tekanan," lanjutnya.
Ia juga mengaku sebenarnya bukan memprotes aturan pemerintah.
Melainkan aksi tersebut sebuah bentuk luapan emosi dirinya.
"Aku pengen meluapka kestreaan aku gitu, aku nghak bisa pendem sendiri," katanya.
"Di dalam kepala aku banya hal-hal yang tidak teraliasasi ya pekerjaan aku itu sekarang nggak seusai," lanjutkan.
Dalam kesempatan tersebut Dinar juga mengaku menyesali perbuatannya.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (*)