Find Us On Social Media :

Mengaku Stres Sampai Nekat Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Berniat ke Psikiater

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 13:28 WIB

Dinar Candy saat dijumpai Grid.ID di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 21 jam, polisi naikan status Dinar menjadi tersangka.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (*)