Find Us On Social Media :

Stres Gara-gara Covid-19 hingga Lakukan Hal Tak Senonoh, Pihak Dinar Candy Berharap Kasus Hukumnya Dihentikan

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 15:43 WIB

Dinar Candy diamankan polisi usai protes PPKM

Sebagai pengingat, Dinar Candy beraksi mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).

Beberapa jam setelahnya, Dinar Candy diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 21 jam, polisi naikan status Dinar menjadi tersangka.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Baca Juga: Mengaku Stres Sampai Nekat Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Berniat ke Psikiater

Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (*)