Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Beberapa waktu lalu, warga Lumajang, Jawa Timur sempat digegerkan dengan penemuan jasad remaja di sebuah warung kopi.Setelah diselidiki, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik kasus penemuan jasad remaja tersebut.Sebelumnya, pada 22 Juli lalu, warga menemukan jasad remaja pria di sebuah warung kopi yang terletak di sekitar Pasar Hewan Jogotrunan.Identitas dari jasad tersebut diketahui berinisial WSA (15), warga Desa Karangsari, Kecamatan Senduro.WSA ditemukan tak bernyawa dengan beberapa luka di tubuhnya, yakni 4 luka sobek di bagian tangan dan kepala.Melansir dari Kompas.com, pihak kepolisian menduga kuat bahwa korban merupakan korban pembegalan.Sebab saat ditemukan, sejumlah barang milik korban, seperti motor dan handphone raib.Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku dari tewasnya WSA.Mengutip dari Tribunnews.com, polisi berhasil ringkus 3 pelaku yang tak lain adalah teman korban, yakni AK (15), MWL (14), dan IBS (17).
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan, otak pembunuhan tersebut adalah AK.Motif para pelaku tega menganiaya WSA hingga tewas lantaran ingin memiliki motor korban, yang diketahui telah dimodif racing."Untuk motif sementara keinginan pelaku menguasai barang milik korban," kata Eka, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via TribunJatim.com, Sabtu (7/8/2021).Kronologi kasus pembunuhan tersebut bermula ketika para pelaku mengajak korban pesta miras.Setelah berhasil dibuat teler, korban kemudian diajak ketiga pelaku berkeliling kota menggunakan sepeda motor.Korban kemudian digiring di kawasan sepi di area Pasar Hewan Jogotrunan, dan berhenti di teras warung kopi yang dalam keadaan tutup.Di lokasi itu lah ketiga pelaku mengeroyok korban menggunakan batu dan menganiaya dengan dua bilah celurit.Mirisnya, para pelaku masih sempat kembali mengadakan pesta miras menggunakan uang hasil menjual handphone milik korban.Dari kasus pembunuhan tersebut, ketika pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No 17 tahun 2016 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)