Find Us On Social Media :

Jerinx SID Kembali Berurusan dengan Hukum, Nora Alexandra Kalut hingga Bongkar Fakta Mengejutkan Ini

By Daniel Ahmad, Minggu, 8 Agustus 2021 | 14:45 WIB

Jerinx SID dan Nora Alexandra

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, musisi Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan.Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina tersebut telah dijadwalkan bakan menjalani pemerikaan sebagai tersangka, Senin (9/8/2021)."Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara. Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).Melihat kenyataan bahwa suami untuk kedua kalinya berurusan dengan hukum, Nora Alexandra kini dilanda perasaan tidak karuan."Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar & kuat," tulis Nora di Instagram Story seperti dikutip Grid.ID, Minggu (8/8/2021).Bukan tanpa alasan, Jerinx baru sebulan lebuh keluar dari lapas Kerobokan, Bali, setelah menjalani hukum 10 bulan penjaran karena kasus 'IDI Kacung WHO'.Saking tak karuan perasaannya, Nora sendiri sekarang tidak fokus mengurus pekerjaannya.

Baca Juga: Bikin Geger, Inilah Buntut Panjang Perseteruan Jerinx SID dengan Selebgram Adam Deni, Terungkap Status Suami Nora Alexandra

Mantan pasangan Aliff Alli ini menunda review kerjasama dengan bermacam produk."Saya mohon maaf belum bisa posting review dan lain-lain," kata nora."Dikarenakan saya belum bisa fokus ke pekerjaan karena suami berurusan dengan hukum lagi," ungkap Nora.

Konflik Adam dan Jerinx bermula saat heboh narasi endorse covid-19 bagi para artis dituturkan oleh sang penabuh drum.Adam Deni sebagai pegiat sosial mempertanyakan data artis yang di-endorse kepada Jerinx, dan berujung perdebatan.Hal itu berlanjut saat Jerinx kehilangan akun Instagram pribadi dan menuduh Adam sebagai biang keladinya.Komunikasi terus berlangsung hingga Adam Deni diduga mendapatkan ancaman dan penghinaan yang berujung pada pelaporan, Rabu (14/7/2021).Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Warganet Terbahak-bahak Liat Postingan Jerinx Lapor Polisi Gara-gara Kehilangan Akun Instagram

(*)