Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pada kamis (5/8/2021), Polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi.
Hal tersebut merupakan imbas aksinya berbikini di pinggir jalan, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Sebelum aksinya berbikini di pinggir jalan, Disk Jockey seksi ini sebenarnya sudah beberapa melakukan kontroversi panas.
Dari mulai buka baju di pinggir jalan, jual celana dalam, hingga berkuda dengan setengah telanjang, berikut sederet kontroversi Dinar Candy
Minta Dihamili Karena PSBB
Dengan video pendek, di Instagram pribadinya Dinar pernah mengungkap keinginannya untuk dihamili karena PSBB yang tak kunjung usai.