Find Us On Social Media :

Dari Jual Celana Dalam hingga Minta Dihamili, Inilah Sederet Kontroversi Panas Dinar Candy Sebelum Dijadikan Tersangka Pornografi karena Aksi Berbikini

By Daniel Ahmad, Minggu, 8 Agustus 2021 | 13:06 WIB

DJ Dinar Candy

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pada kamis (5/8/2021), Polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi.

Hal tersebut merupakan imbas aksinya berbikini di pinggir jalan, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Sebelum aksinya berbikini di pinggir jalan, Disk Jockey seksi ini sebenarnya sudah beberapa melakukan kontroversi panas.

Dari mulai buka baju di pinggir jalan, jual celana dalam, hingga berkuda dengan setengah telanjang, berikut sederet kontroversi Dinar Candy

Minta Dihamili Karena PSBB

Dengan video pendek, di Instagram pribadinya Dinar pernah mengungkap keinginannya untuk dihamili karena PSBB yang tak kunjung usai.

Baca Juga: Stres Gara-gara Covid-19 hingga Lakukan Hal Tak Senonoh, Pihak Dinar Candy Berharap Kasus Hukumnya Dihentikan