"Semoga ya yang saya laporkan jadi tersangka ini tidak mangkir dengan alasan apapun. Memenuhi panggilan, beriskap kooperatif saja," tutur Adam Deni.
"Karena jika memang ada panggilan pertama mangkir, dan kemudian ada panggilan kedua juga mangkir, akan ada penjemputan paksa seperti yang tadi saya bilang," sambungnya menjelaskan.
Konflik Adam dan Jerinx bermula saat heboh narasi endorse covid-19 bagi para artis dituturkan oleh Sang Penabuh Drum.
Adam Deni sebagai pegiat sosial mempertanyakan data artis yang di-endorse kepada Jerinx, dan berujung perdebatan.
Hal itu berlanjut saat Jerinx kehilangan akun Instagram pribadi dan menuduh Adam sebagai biang keladinya.
Komunikasi terus berlangsung hingga Adam Deni diduga mendapatkan ancaman dan penghinaan yang berujung pada pelaporan, Rabu (14/7/2021).
Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)