Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Pornografi Karena Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Secara Mencengangkan Mengaku Terus Dilanda Hal Ini Saat Covid-19

By Daniel Ahmad, Minggu, 8 Agustus 2021 | 16:07 WIB

Dinar Candy

Kini Dinar telah meminta maaf dan menyesali keputusannya untuk melakukan aksi berbikini.

Namun ia tetap menjalani proses hukum karena diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Saya Dinar Candy, saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan saya, perbuatan saya kemarin memakai bikini di pinggir jalan," kata Dinar.

(*)