Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Pornografi Karena Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Secara Mencengangkan Mengaku Terus Dilanda Hal Ini Saat Covid-19

By Daniel Ahmad, Minggu, 8 Agustus 2021 | 16:07 WIB

Dinar Candy

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Disk Jockey Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, kamis (5/8/2021).

Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu sebagai akibat aksinya berbikini di pinggir jalan, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Diakui perempuan asal Bandung tersebut, rasa stres tidak bisa menjalani pekerjaan di tengah pandemi covid-19 menjadi alasan ia menjalankan aksinya.

"Pertama karena stres yang memuncak, jadi nggak tahu itu spontan aja, kejadian itu, ya ya udah terjadi aja gitu," kata Dinar di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).

Diakuinya, rasa stres yang terwujud dalam aksinya kemarin tersebut memang sudah tak bisa tertahan lagi.

Sebelum melancarkan aksi berbikini, Dinar memang pernah meluapkan amarahnya karena dampak yang diterima dari wabah corona.

Disk Jockey seksi ini sempat membuat kontroversi dengan menjual celana dalam bekas miliknya dengan harga Rp 50 juta.

Baca Juga: Dari Jual Celana Dalam hingga Minta Dihamili, Inilah Sederet Kontroversi Panas Dinar Candy Sebelum Dijadikan Tersangka Pornografi karena Aksi Berbikini

Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Dinar Candy mengaku pendapatan menurun drastis lantaran 7 bulan sepi job akibat pandemi Covid-19.

Selain jual celana dalam, Dinar pernah mengungkap keinginannya untuk dihamili karena PSBB yang tak kunjung usai.

Alasannya, Dinar tidak memiliki pekerjaan sama sekali dan beranggapan bahwa mengurus kandungan dan anak bisa jadi solusi.

"Wah mau PSBB lagi guys. Selama corona aku tidak ada pekerjaan yang pasti. Biar ada kerjaan aku minta dihamili aja," kata Dinar Candy di Instagram, Kamis (10/9/2020).

Rasa stres lain juga dirasakan Dinar karena kebiasaan buruknya.

Sering menonton film dewasa, Dina Candy sampai beranggapan bahwa itu berdampak pada pola datang bulan.

"Gua telat menstruasi guys. Gua enggak ngerti, apakah ini stres atau bukan," ungkap Dinar Candy, dikutip dari Tribun Jatim.

Baca Juga: Stres Gara-gara Covid-19 hingga Lakukan Hal Tak Senonoh, Pihak Dinar Candy Berharap Kasus Hukumnya Dihentikan

Kini Dinar telah meminta maaf dan menyesali keputusannya untuk melakukan aksi berbikini.

Namun ia tetap menjalani proses hukum karena diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Saya Dinar Candy, saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan saya, perbuatan saya kemarin memakai bikini di pinggir jalan," kata Dinar.

(*)