"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini, tolak. Belanja enggak pakai ini (kartu vaksin), tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," tandasnya.
Luhut menambahkan bahwa pemerintah sedang merencanakan untuk membuat kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.
Penerapan kebijakan itu nantinya dilakukan secara bertahap.
Melihat hal tersebut, lantas bagaimana seharusnya menyimpan sertifikat vaksin Covid-19?
Well, kalau kamu ingin mencetak sertifikat vaksin Covid-19, sebaiknya cetak di rumah, oleh sendiri, tidak oleh orang lain atau tempat percetakan.
Kamu juga tidak perlu mencetaknya seperti kartu ATM atau KTP.
Cukup dicetak biasa, lalu dilaminating atau disimpan dalam bentuk kertas seperti saja.
Namun, jika tidak memiliki mesin pencetak kertas, cukup unduh srtifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
(*)